Konsultasi hukum : 085640525922
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 284 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. | Pasal 411 ayat (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta. Penjelasan Pasal 411 ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
|
Pasal 284 ayat (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. | Pasal 411 ayat (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
|
- Sebagai informasi, bahwa delik perzinaan adalah delik aduan yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu :
- pengaduan tidak dapat ditarik kembali;
- dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Selanjutnya, pihak yang dapat melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku Pas KUH Perdata yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.
Menurut R. Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Resiko Hukum Menjadi "Pelakor" delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A) nengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B sebagai yang telah melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut.
Namun demikian, apabila istri Anda berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan.
Bukti-bukti Delik Perzinaan
Berdasarkan penjelasan di atas, lantas apakah perselingkuhan bisa dilaporkan ke polisi? Jawabannya bisa. Karena perselingkuhan dengan persetubuhan termasuk delik perzinaan atau overspel.
Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum. Artinya perkara diutamakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu.
Baca juga: Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas
Adapun jika akan melaporkan kepada polisi, apa saja bukti perselingkuhan yang bisa digunakan? Setidak-tidaknya terdapat alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Selain alat bukti tersebut di atas, tidak menutup kemungkinan Anda dapat menggunakan bukti-bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE jo. Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016. Misalnya foto, video, chat, dan lain sebagainya. Selengkapnya terkait dengan syarat alat bukti elektronik dapat Anda baca dalam Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik.
Perlu Anda perhatikan bahwa bukti-bukti perselingkuhan tersebut haruslah mengarah pada persetubuhan atau perzinaan agar memenuhi unsur Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023.
Contoh Kasus
Contoh kasus perselingkuhan yang dipidana dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1a KUHP dapat disimak dalam Putusan PN Dataran Hunipopu No. 31/Pid.B/2019/PN Drh.
Terdakwa bersama saksi (yang juga menjadi terdakwa pada berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan (hal. 12–13).
Terdakwa dan saksi korban (istri sah) masih memiliki hubungan pernikahan namun tidak harmonis karena saksi korban sering dipukul dan pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri. Ketika ditinggal saksi korban (istri sah) ke Jakarta, terdakwa dan saksi melakukan gendak (overspel) di rumah terdakwa hingga tinggal bersama di rumah terdakwa dan berhubungan layaknya suami istri. Terdakwa dan saksi kemudian memiliki seorang anak perempuan berumur 1 tahun 7 bulan (hal. 2–3).
Dalam kasus tersebut, bukti yang digunakan adalah saksi-saksi dan 1 lembar kutipan akta perkawinan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016;
Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 31/Pid.B/2019/PN Drh
Tim Redaksi
Rahmat hasanudin
Nurul Maya Cahayu
Muhamad Syaefullah alfaried

Komentar
Posting Komentar