Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

 Konsultasi hukum : 085640525922




Setiap pasangan suami istri tentunya berharap pernikahannya selalu langgeng hingga maut memisahkan. Namun ada kalanya masalah dalam rumah tangga tidak dapat dielakkan dan perceraian menjadi jalan terbaik.

Beberapa pasangan kemudian ingin menegaskan perceraian mereka dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Serang, gugatan cerai di pengadilan dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya.

Pemohon dapat mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan.

Jika dilakukan di Pengadilan Agama, maka istilah untuk gugatan yang diajukan suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon.

Sedangkan untuk jenis gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.

Harap diperhatikan jika gugatan cerai harus dilayangkan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syarat dokumen untuk mengurus gugatan cerai ke pengadilan

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Serang, syarat dokumen untuk menggugat cerai perceraian adalah sebagai berikut.

  1. Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
  2. KTP penggugat
  3. Akta lahir anak dari Catatan Sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian
  6. Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Serang Kelas I B berikut adalah syarat dokumen untuk pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN):

  1. Surat gugatan dibuat rangkap 6 (1 bermaterai dan ditandatangani dan 5 hanya ditandatangani)
  2. Softcopy gugatan dalam bentuk softcopy (dalam CD)
  3. Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) penggugat
  4. Bukti surat permulaan (contoh: Akta Kawin)
  5. Slip Setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara. panjar biaya perkara sesuai yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Setelah persyaratan lengkap dan gugatan telah terdaftar, maka sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian.

Agar proses perceraian bisa berjalan lancar maka alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti menunjukkan bukti tentang adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.

Lama proses sidang perceraian hingga putusan biasanya akan tergantung dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang telah terpenuhi.

Namun apabila tergugat tidak hadir atau verstek akan lebih mudah dan prosesnya akan lebih cepat.

Selain itu harap diperhatikan bahwa nantinya biaya sidang akan dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai.

Tim Redaksi 

Rahmat hasanudin

Maya Nurul Cahayu

Muhamad Syaefullah alfaried

Sumber:

PA-Serang.go.id

PN-Serang.go.id

https://maps.app.goo.gl/ZQovnhMc2KCT7tKL6

https://maps.app.goo.gl/ZQovnhMc2KCT7tKL6

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Pengacara terbaik di banten . Mari bergabung di saluran Kami

https://whatsapp.com/channel/0029VaDbVEZFXUuYlj5jju0g



Komentar

Posting Komentar