Lamanya Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal

 Konsultasi hukum : 085640525922

Masa iddah (atau idah dalam KBBI) merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Penting untuk diketahui bahwa tiap masa iddah memiliki perbedaan waktu; masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai. Berikut paparan lengkapnya.Masa iddah suami meninggal adalah 130 hari dari tanggal kematian. Dalam masa iddah ini, ada larangan yang wajib diperhatikan.



Pengertian Masa Iddah

Apa yang dimaksud dengan masa iddah? KBBI mendefinisikan iddah atau idah sebagai masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati. Lebih lanjut, beberapa ulama memiliki tafsiran yang berbeda akan masa iddah.

Abdul Qadir Mansyur mengartikan masa iddah sebagai masa penantian seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Kemudian, akhir dari masa iddah ini menurut Mansyur ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci, atau dengan bilangan bulan.

menerangkan bahwa ulama dengan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah memiliki perbedaan arti perihal masa iddah. Ulama Hanafiyah menerangkan bahwa iddah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status pernikahan yang bersifat material, seperti memeriksa kehamilan atau untuk menjaga kehormatan suami.

Sementara itu, Ulama Malikiyah mengartikan iddah sebagai masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Dalam masa ini, perempuan dilarang kawin sebab sudah ditalak atau ditinggal mati sang suami.

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), iddah berarti masa tunggu. Pemberlakukan masa iddah ditetapkan berdasarkan jatuhnya putusan pengadilan atau tanggal kematian suami.

Jadi, masa iddah wanita berapa lama? Masa iddah seseorang berbeda-beda, tergantung penyebab pisahnya. Sebagai contoh, masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai. Bahkan, masa iddah karena cerai dalam kondisi masih haid pun berbeda dengan cerai saat tidak lagi haid.

Masa Iddah Suami Meninggal

Pasal m153 ayat (2)Huruf d KHI masa iddah cerai mati atau masa iddah suami meninggal adalah 130 hari. Akan tetapi, jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa iddah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI adalah hingga waktu melahirkan.

Selanjutnya, selain masa iddah suami meninggal, KHI juga mengatur beberapa ketetapan lainnya, seperti perceraian dalam kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, hamil, dan perceraian qabla al dukhul.

Penting untuk diketahui bahwa Pasal 153 ayat 3 menyatakan bahwa tidak ada masa iddah bagi perempuan atau wanita yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami dan istri. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat disimak dalam.

Larangan Saat Masa Iddah

Seperti halnya pengertian masa iddah, perhitungan masa iddah dan larangannya juga memiliki perbedaan pandangan di beberapa kalangan. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa larangan masa iddah suami meninggal adalah tidak boleh keluar rumah.

Selain itu, ada pula yang menyebutkan bahwa selama masa iddah, wanita tidak boleh keluar rumah pun merias diri. Ada juga yang menyebutkan bahwa lama masa iddah 40 hari untuk suami yang meninggal, ada pula yang menyebutkan 4 bulan 10 hari, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, mengacu pada hukum positif yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam KHI, larangan saat masa iddah adalah menikah dengan orang lain.

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa iddah-nya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa iddoh raj'i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.

Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain. Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 71 huruf c KHI yang menerangkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan 

Tim Redaksi 

Rahmat hasanudin

Maya Nurul Cahayu

Muhamad Syaefullah alfaried

Komentar